Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menyita dua paket sabu-sabu seberat 50 gram dalam dari dua pengedar.

"Kami amankan dua tersangka atas nama Siti Marhamah (31) dan Muamar Kadafi (33) pada kasus tersebut," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, jaringan pengedar yang dikendalikan dua pelaku itu ditangkap di salah satu rumah tersangka, yakni Siti Marhamah di Jalan Komplek Bumi Permai Raya 1 RT 31 RW 07 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang menimbang dan memasukan sabu-sabu ke dalam plastik klip.

Untuk total barang bukti, jelas Anjar, telah ditemukan dua paket besar sabu-sabu berat kotor 50,38 gram atau berat bersih 49,45 gram serta satu buah timbangan digital dan dua pak plastik klip.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, mengatakan kedua tersangka sudah lama dipantau gerak geriknya, karena berdasarkan informasi yang diterima anggota Satresnarkoba, mereka adalah pengedar sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama satu minggu, akhirnya petugas berhasil menciduk keduanya di salah satu rumah di tempat kejadian.

"Menurut pengakuan tersangka, mereka hanya disuruh mengedarkan sabu-sabu oleh seseorang berinisial H yang saat ini berada di Lapas Klas IIA Banjarmasin," tutur alumni Akpol 2002 itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017