Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Barat menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap anak yang terjadi di wilayah kota setempat.

"Dua orang perempuan pelaku penganiayaan itu diketahui atas nama NH (18) dan HB (19) mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Jafri Zamzam tepatnya depan catering Pawakha Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada 1 September 2017 lalu.

Korbannya seorang perempuan bernama ZH (17). Awalnya korban dan terlapor berselisih paham di jejaring media sosial Instagram.

Menurut keterangan korban, ungkap Anjar, terlapor tersinggung dengan status di media sosial Instagram milik korban.

Kemudian terlapor mengajak korban untuk bertemu di tempat kejadian perkara dan terlapor NH langsung menjabak rambut korban dan memukul korban pada bagian dahi.

Sedangkan HB yang juga datang dalam kejadian itu langsung menggigit korban pada bagian lengan sebelah kanan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dahi dan luka memar di bagian lengan kanan. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin untuk dilakukan visum.

"Setelah menerima laporan korban, Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Jhony Eka Putera memerintahkan anggotanya untuk menagkap pelaku dan pelaku diamankan, pada Rabu (6/9) di Jalan RE Martadinata tepatnya di Bilyar Gemini Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat," tutur Kapolresta. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017