Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak secara kumulatif hingga Agustus 2017 mencapai Rp686 triliun atau sekitar 53,5 persen dari target setoran pajak dalam APBN-P 2017 sebesar Rp1.283 triliun.

"Pertumbuhannya sekitar 10,23 persen dibandingkan tahun lalu. Angka penerimaan tersebut masih sementara, kalau bergeser tidak banyak-banyak dari situ," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam temu media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin.

Rincian dari penerimaan pajak hingga Agustus 2017 antara lain PPh nonmigas Rp378 triliun, PPN dan PPNBM Rp267 triliun, PBB Rp1,2 triliun, pajak lainnya Rp4,3 triliun, dan PPh migas Rp35 triliun.

"Untuk PBB, Agustus tahun lalu mencapai Rp15 triliun. Ada  perubahan ketentuan yang menyebabkan PBB akan masuk di September 2017, itu tidak ada masalah," ucap Yoga.

Hestu juga mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang Agustus 2017 mencapai Rp85 triliun, atau sekitar tiga persen lebih rendah dibandingkan bulan yang sama tahun lalu yang mencapai Rp87 triliun.

"Perlu diingat tahun lalu ada penerimaan dari pengampunan pajak di Agustus 2016 hampir Rp5 triliun. Kemudian PBB untuk Agustus tahun ini belum masuk, sekitar Rp10 triliun," kata dia.

Ia mengungkapkan tantangan terberat pengumpulan pajak pada sisa waktu hingga akhir 2017 adalah tidak adanya tambahan penerimaan dari pengampunan pajak. DJP masih akan melakukan upaya lebih atau "extra effort" sampai akhir tahun.

"Wajib pajak diharap makin patuh, kalau sudah mendapat pengampunan pajak maka diminta komitmennya untuk bayar pajak sesuai profil sebenarnya. Bagi yang tidak ikut amnesti pajak, harus melakukan pembayaran yang sebaik-baiknya," kata Hestu./f

Pewarta: Calvin Basuki

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017