Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah handphone yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin kota setempat.
"Dua pelaku berhasil diamankan atas nama M Ahyar (24) dan Ahmad Ramadhan (23)," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, Peristiwa pencurian itu terjadi, Jumat (1/9) sekitar pukul 20.00 WITA. Dengan korbannya bernama Agus Wijianto (24) yang mengaku sedang menemani istrinya melahirkan di RSUD Ulin Banjarmasin.
Setelah proses persalinan, korban mengecas handphone miliknya lalu tidur. Saat terbangun, handphone sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsekta Banjarmasi Tengah dan mengalami kerugian sekitar Rp3.800.000.
Atas perintah Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, Kanit Reskrim Ipda Achmad Doni Meidianto pun langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban.
Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian Ahyar di rumahnya di Jalan Kelayan B Komplek 10 No 99 RT13 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari hasil pengembangan, ditangkap lagi pelaku lain sebagai penadahnya bernama Ramadhan di rumahnya di Jalan Kelayan B Komplek 10 RT 13 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Untuk tersangka Ahyar, penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Sedangkan tersangka Ramadhan dijerat Pasal 480 KUHP selaku penadahnya.
"Kami ingatkan lagi agar masyarakat selalu waspada terhadap aksi pencurian, termasuk di area rumah sakit yang cukup sering terjadi, karena tindak pidana terjadi bukan hanya ada niat pelakunya tetapi karna adanya kesempatan," tutur alumni Akpol 1993 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Dua pelaku berhasil diamankan atas nama M Ahyar (24) dan Ahmad Ramadhan (23)," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, Peristiwa pencurian itu terjadi, Jumat (1/9) sekitar pukul 20.00 WITA. Dengan korbannya bernama Agus Wijianto (24) yang mengaku sedang menemani istrinya melahirkan di RSUD Ulin Banjarmasin.
Setelah proses persalinan, korban mengecas handphone miliknya lalu tidur. Saat terbangun, handphone sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsekta Banjarmasi Tengah dan mengalami kerugian sekitar Rp3.800.000.
Atas perintah Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, Kanit Reskrim Ipda Achmad Doni Meidianto pun langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban.
Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian Ahyar di rumahnya di Jalan Kelayan B Komplek 10 No 99 RT13 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari hasil pengembangan, ditangkap lagi pelaku lain sebagai penadahnya bernama Ramadhan di rumahnya di Jalan Kelayan B Komplek 10 RT 13 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Untuk tersangka Ahyar, penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Sedangkan tersangka Ramadhan dijerat Pasal 480 KUHP selaku penadahnya.
"Kami ingatkan lagi agar masyarakat selalu waspada terhadap aksi pencurian, termasuk di area rumah sakit yang cukup sering terjadi, karena tindak pidana terjadi bukan hanya ada niat pelakunya tetapi karna adanya kesempatan," tutur alumni Akpol 1993 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017