Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 40 gram sabu-sabu dari seorang pengedar di kota setempat.

"Tersangka Surya (32) tertangkap tangan saat membawa, menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 40,17 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan kegiatan pelaku dalam mengedarkan narkoba sudah lama dipantau oleh petugas.

Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba terus mengikuti gerak-gerik tersangka hingga akhirnya berhasil diciduk pada Kamis (31/8) sekitar pukul 22.00 WITA.

"Pelaku kami pancing melakukan transaksi di tepi Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," kata Matsari.

Saat digeledah petugas, tersangka menyimpan satu paket besar sabu-sabu di saku sebelah kiri jaket warna putih hitam yang dipakainya.

Atas barang bukti narkoba tersebut, warga Jalan Simpang Belitung Gang Jundah No 45 RT 08 RW 01, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meski yang bersangkutan bungkam, kami masih berupaya bisa mengungkap jaringannya yang lain, karena tersangka pasti tidak bermain sendiri, pasti ada pengendali di atasnya dan kurir-kurir lainnya," ujar Matsari.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017