Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Konsumen sekarang sudah lebih bijak dalam memilih makanan yang halal sehingga sudah dua buah usaha pemotongan unggas di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.


Kepala Bagian Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veterier Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Putu Susila di Amuntai, Rabu mengatakan, sertifikat halal adalah tuntutan dari konsumen.

"Jadi sekarang ada dua buah usaha jagal unggas yang sudah memiliki sertifikat halal dari MUI dengan rekomendasi dari Dinas Pertanian melalui bagian peternakan," ujar Putu.

Putu mengatakan, Dinas Pertanian juga tidak sembarangan memberikan rekomendasi atas permohonan usaha pemotongan unggas karena harus diteliti terlebih dahulu kondisi peternakannya apakah memenuhi syarat untuk mendapatkam sertifikat halal.

Ia mengatakan, seringkali peternak memberikan suntikan obat kepada unggas untuk pencegahan atau pengobatan terhadap penyakit.

"Rentang masa antara pemberian obat dan pemotongan unggas hendaknya berkisar satu minggu baru boleh dikonsumsi agar tidak memberikan efek samping kepada pengkonsumsi daging unggas," terangnya.

Namun, katanya lagi, Petugas Dinas Pertanian tentu saja tidak bisa memantau hal ini melainkan hanya memberikan sosialisasi kepada peternak, termasuk usaha pemotongan unggas guna melindungi konsumen.

Menurut Putu, kepemilikan sertifikat halal ini sudah saatnya dilakukan oleh usaha jagal hewan ternak di Kabupateb HSU jika ingin usahanya lebih berkembang.

"Karena memang ada segmen pasar atau konsumen yang menghendaki agar tiap produsen makanan mengantongi sertifikat halal agar terjamin kualitas pangan yang akan dikonsumsi," tandasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017