Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan telah membentuk satuan tugas masyarakat dalam pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan koordinasi antara Bhabinkamtibnas, Babinsa dan Kepala desa.
Hal ini disampaikan Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Joseph Edward Purba di Tanjung, Rabu dalam rapat koordinasi kesiapan penanggulangan Karhutla di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
"Dalam penanganan karhutla kepolisian mengoptimalkan peran Bhabinkamtibnas termasuk membentuk satgas masyarakat di tingkat kecamatan dan desa," jelas Joseph.
Rapat kesiapan yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Hardiono juga dipaparkan tahapan penanganan Karhutla oleh kepolisian mulai dari perencanaan, saat terjadi bencana hingga pasca kejadian.
Termasuk upaya preemtif untuk mengubah pola pikir masyarakat agar membuka lahan pertanian maupun perkebunan sesuai aturan sehingga bisa mencegah terjadinya kebakaran lahan maupun hutan.
"Kita juga telah melaksanakan patroli terpadu sebagai upaya preventif dengan memanfaatkan potensi masyarakat lokal," jelas Joseph.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat Alfian menambahkan telah membentuk aksi terpadu jalankan usaha cegah, tanggap dan tangkal dalam penanggulangan kebakaran atau yang dikenal dengan istilah "Katuju Cangkal Balangkar".
"Program 'Katuju Cangkal Balangkar' ini sebagai komitmen daerah mengoptimalkan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Tabalong," jelas Alfian.
Program ini ditetapkan dalam Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/157/2015 mencakup tiga bidang yakni Cepat, Tanggap dan Tangkal serta 17 program kegiatan pokok.
Sementara itu untuk penanganan Karhutla juga melibatkan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) yang tersebar di 12 kecamatan dan kerjasama dengan 18 UPBS sendiri sudah dilaksanakan sejak 2016 jelas Alfian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Hal ini disampaikan Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Joseph Edward Purba di Tanjung, Rabu dalam rapat koordinasi kesiapan penanggulangan Karhutla di 'Bumi Saraba Kawa' ini.
"Dalam penanganan karhutla kepolisian mengoptimalkan peran Bhabinkamtibnas termasuk membentuk satgas masyarakat di tingkat kecamatan dan desa," jelas Joseph.
Rapat kesiapan yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Hardiono juga dipaparkan tahapan penanganan Karhutla oleh kepolisian mulai dari perencanaan, saat terjadi bencana hingga pasca kejadian.
Termasuk upaya preemtif untuk mengubah pola pikir masyarakat agar membuka lahan pertanian maupun perkebunan sesuai aturan sehingga bisa mencegah terjadinya kebakaran lahan maupun hutan.
"Kita juga telah melaksanakan patroli terpadu sebagai upaya preventif dengan memanfaatkan potensi masyarakat lokal," jelas Joseph.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat Alfian menambahkan telah membentuk aksi terpadu jalankan usaha cegah, tanggap dan tangkal dalam penanggulangan kebakaran atau yang dikenal dengan istilah "Katuju Cangkal Balangkar".
"Program 'Katuju Cangkal Balangkar' ini sebagai komitmen daerah mengoptimalkan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Tabalong," jelas Alfian.
Program ini ditetapkan dalam Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/157/2015 mencakup tiga bidang yakni Cepat, Tanggap dan Tangkal serta 17 program kegiatan pokok.
Sementara itu untuk penanganan Karhutla juga melibatkan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) yang tersebar di 12 kecamatan dan kerjasama dengan 18 UPBS sendiri sudah dilaksanakan sejak 2016 jelas Alfian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017