Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, menegaskan pendistribusian bantuan ternak bagi kelompok tani cukup dengan menggunakan surat keterangan, dan setelah melalui verifikasi dinas terkait.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif dari hasil studi banding ke Dinas Peternakan Jawa Timur mendampingi rombongan Komisi II terkait mekanisme pendistribusian bantuan ternak kepada kelompok tani.

"Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 14 tahun 2015, beberapa kemudahan bagi para petani yang tergabung dalam kelompok dalam mendapatkan bantuan ternak," kata Arif, Senin.

Diantaranya bagi calon penerima (kelompok tani) cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari pihak terkait, baik aparat desa, diketahui camat dan dinas yang bersangkutan.

Salah satunya setelah melalui verifikasi keberadaan kelompok tersebut dari dinas terkait yang dalam hal ini dinas peternakan.

Dengan demikian, lanjut Arif, kendala yang selama ini dialami sehubungan peraturan yang mengharuskan berbadan hukum yang dibuktikan dengan akte notaris.

Karena dengan begitu masyarakat menjadi terbebani, bukan hanya tenaga dan waktu tapi juga biaya yang tidak sedikit.

Bisa dibayangkan, untuk mendapatkan bantuan yang tida seberapa, tapi harus terlebih dulu mengurusi perizinan atau legalitas yang eakan waktu dan biaya hingga jutaan rupiah.

"Untuk mendaftar ke notaris dan beberapa perijinan yang diperlukan diperkirakan paling sedikit perlu biaya tiga juta rupiah, sementara bantuan yang diusulkan bisa kurang dari itu," jelas Arif.

Demikian halnya bagi aparat, kekhawatiran dan was-was akan dampak hukum yang ditimbulkan jika dalam penyaluran atau distribusi bantuan tidak sesuai ketentuan tersebut.

Akibatnya terjadi stagnasi kebijakan, karena bantuan yang seyogyanya diperuntukkan meringankan beban masyarakat, tidak bisa tersalurkan karena kendala aturan.

"Oleh sebab itu, kami sangat menyambut baik dengan regulasi baru yang cenderung menyederhanakan formalitas dalam pendistribusian bantuan bagi masyarakat tersebut," ujar Arif.

Sebagai tindak lanjut atas hal ini, mantan pengacara ini berharap kepada Komisi II DPRD Kotabaru dapat segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan eksekutif dan pihak-pihak terkait lainnya untuk diimplementasikan.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017