Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sejumlah pemilik dan sopir taksi konvensional di Kalimantan Selatan mengadukan nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat di Banjarmasin, Senin.
Pasalnya seiring keberadaan taksi dalam jaringan (daring) atau online di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, para sopir dan pemilik taksi konvensional itu mengeluh karena pendapatan mereka menurun sekitar 80 persen.
Keluhan tersebut sebagaimana penuturan pemilik Banua Taksi Achmad Kosasih dengan keberadaan taksi daring cukup mengganggu pendapatan sopir taksi konvensional.
Sebagai contoh sebelumnya sopir taksi konvensional bisa mengantongi pendapatan bersih Rp100.000/hari, tetapi dengan keberadaan taksi online, kini hanya sekitar Rp30.000 dan terkadangan tidak ada samasekali.
Oleh sebab itu, mereka berharap DPRD Kalsel bersama pemerintah provinsi (Pemprov) setempat atau instansi terkiat yang berwenang agar turun tangan menyelesiakan permasalahan antara taksi konvensional dengan taksi daring.
Menerima kedatangan para pemilik dan sopir taksi konvensional tersebut Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan, serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi setempat, H Rusdiansyah.
Menanggapi harapan para pemilik dan sopir taksi daring tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Riswandi menyatakan, pihaknya dapat memaklumi persoalan itu, namun tidak bisa berbuat banyak kecuali merekomendasikan kepada Pemprov setempat atau instansi terkait.
"Kita juga berharap agar Pemprov setempat atau instansi terkait mengatur dan menyelesaikan dengan baik persoalan taksi konvensional dan online/daring, supaya tidak menimbulkan permasalahan yang lebih fatal," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode itu.
Pada kesempatan itu, Kepala Dishub Kalsel menyatakan, pihaknya akan menertibkan taksi daring tersebut, karena hingga sekarang di provinsi ini belum ada satupun yang berizin, kecuali taksi konvensional.
Namun sementara dalam proses penertiban, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kota Banjarmasin itu berharap, agar pemilik/sopir taksi online jangan mengganggu lahan taksi konvensional.
Sebagai contoh di hotel-hotel, pelabuhan dan bandara, serta pusat perbelanjaan modern (mal), yang sudah menjadi tempat mangkal taksi konvensional, demikian Rusdiansyah.
Puluhan pemilih/sopir taksi konvensional yang datang ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) itu, antara lain dari Koperasi Jasa Angkutan Taksi Bandara Sjamsudin Noor (Kojatas), Banjar Taksi, Borneo Taksi, Banua Taksi, Arya Puspita, dan Borneo Idaman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Pasalnya seiring keberadaan taksi dalam jaringan (daring) atau online di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, para sopir dan pemilik taksi konvensional itu mengeluh karena pendapatan mereka menurun sekitar 80 persen.
Keluhan tersebut sebagaimana penuturan pemilik Banua Taksi Achmad Kosasih dengan keberadaan taksi daring cukup mengganggu pendapatan sopir taksi konvensional.
Sebagai contoh sebelumnya sopir taksi konvensional bisa mengantongi pendapatan bersih Rp100.000/hari, tetapi dengan keberadaan taksi online, kini hanya sekitar Rp30.000 dan terkadangan tidak ada samasekali.
Oleh sebab itu, mereka berharap DPRD Kalsel bersama pemerintah provinsi (Pemprov) setempat atau instansi terkiat yang berwenang agar turun tangan menyelesiakan permasalahan antara taksi konvensional dengan taksi daring.
Menerima kedatangan para pemilik dan sopir taksi konvensional tersebut Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan, serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi setempat, H Rusdiansyah.
Menanggapi harapan para pemilik dan sopir taksi daring tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel H Riswandi menyatakan, pihaknya dapat memaklumi persoalan itu, namun tidak bisa berbuat banyak kecuali merekomendasikan kepada Pemprov setempat atau instansi terkait.
"Kita juga berharap agar Pemprov setempat atau instansi terkait mengatur dan menyelesaikan dengan baik persoalan taksi konvensional dan online/daring, supaya tidak menimbulkan permasalahan yang lebih fatal," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode itu.
Pada kesempatan itu, Kepala Dishub Kalsel menyatakan, pihaknya akan menertibkan taksi daring tersebut, karena hingga sekarang di provinsi ini belum ada satupun yang berizin, kecuali taksi konvensional.
Namun sementara dalam proses penertiban, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kota Banjarmasin itu berharap, agar pemilik/sopir taksi online jangan mengganggu lahan taksi konvensional.
Sebagai contoh di hotel-hotel, pelabuhan dan bandara, serta pusat perbelanjaan modern (mal), yang sudah menjadi tempat mangkal taksi konvensional, demikian Rusdiansyah.
Puluhan pemilih/sopir taksi konvensional yang datang ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) itu, antara lain dari Koperasi Jasa Angkutan Taksi Bandara Sjamsudin Noor (Kojatas), Banjar Taksi, Borneo Taksi, Banua Taksi, Arya Puspita, dan Borneo Idaman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017