Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menciduk warga Desa Kapar MS (21) karena diduga mencuri kabel di lokasi sumur pengeboran milik PT Pertamina EP Tanjung di Kelurahan Belimbing.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku MS sempat melarikan diri saat berpapasan petugas yang patroli di lokasi kejadian.

Baca juga: Warga Grogot Kaltim diciduk di Tabalong lantaran miliki 24,92 gram sabu

"Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.

Sebelumnya pelaku terlihat membawa gulungan kabel saat satuan pengamanan melakukan patroli rutin di sekitar sumur pompa.

Petugas yang curiga langsung putar balik dan sempat dilakukan pengejaran saat pelaku membuang gulungan kabel tersebut.

Pengejaran dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu  Sunaryo hanya menemukan barang bukti satu unit sepeda motor dan kabel hasil curian, sedangkan pelaku melarikan diri ke dalam hutan.

Baca juga: Puluhan rumah di Pemasiran Tabalong terendam banjir

Menerima laporan dugaan pencurian tersebut, Pertamina melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak dan kerugian sekitar Rp10,6 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas meringkus pelaku di Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.

Kepada petugas, tersangka MS mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial SA yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Selain tersangka, petugas Polsek Murung Pudak juga menyita barang bukti berupa sepeda motor warna biru, gergaji besi, cutter  dan test pen, kabel sepanjang 6 meter.

Baca juga: Polsek Murung Pudak mediasi damai pelaku curanmor

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025