Tanjung (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Sektor Murung Pudak Kabupaten Tabalong mengamankan dua tersangka pencuriam besi milik PT Pertamina EP Tanjung Field. Masing - masing RA (41) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak dan SR (35) warga Desa Masukau.
"Dua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana," jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin.
Aksi pencurian pada Senin (29/11) di area Industrial Pipeyard (lapangan Pipa Besi) Komplek Pertamina RT 2 Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.
Pengakuan pelapor IH (46) Security Oficer PT Pertamina Ep Tanjung saat kejadian berada di rumah dan mendapat informasi saksi MR (39) soal dugaan pencurian besi rangkaian sumur minyak dan besi cubing (Besi rangkaian sumur minyak) di lokasi kejadian.
Kemudian pelapor menghubungi Supervisor Wareouse PT Pertamina EP Tanjung di bagian logistik.
Setelah dicek sebanyak 55 batang besi rangkaian dan Besi Cubing sebanyak empat batang yang ditumpuk di lokasi kejadian telah raib.
Atas kejadian tersebut perusahaan migas ini mengalami kerugian sekitar Rp41,7 juta dan para pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak.
Polsek Murung Pudak amankan pencuri besi Pertamina
Rabu, 8 Desember 2021 7:10 WIB