Kepolisian Sektor  Murung Pudak, Polres Tabalong melakukan mediasi damai perkara  pencurian sepeda motor pada Sabtu (26/10) malam dengan alasan  pelaku AR diduga menderita gangguan kejiwaan.

Mediasi yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Heri Siswoyo dihadiri  korban  IR (41) warga Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak  dengan MP (28) warga Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS yang juga  kakak  pelaku AR.

Baca juga: Terekam video pengawas, dua pelaku curanmor diciduk

"Pelaku AR pernah dirawat di rumah sakit jiwa Sambang Lihum dan kedua pihak sepakat berdamai," jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Senin.

Pelaku AR sendiri sempat dirawat selama satu bulan karena menderita gangguan kejiwaan dengan bukti    Surat rawat inap sesuai hasil dari pemeriksaan RSJ Sambang Lihum pada tanggal 14 Maret 2024.

Pengakuan kakak AR, pelaku  sering pergi meninggalkan rumah tanpa pamit dan suka mengambil barang milik orang lain termasuk  uang.

Sementara itu aksi curanmor   terjadi pada  Jumat (25/10) sore saat  korban IR  bersama mertuanya pergi memancing di sungai dan memarkirkan sepeda motor skuter metiknya di tepi jalan di Desa Masukau. 

Baca juga: Polres Banjarbaru tangkap tujuh pelaku curanmor dan penadah

Pada malam harinya, korban mendapat telepon dari temannya yang menanyakan lokasi  korban memarkirkan skuter metiknya.

Korban pun  kembali ke tempat saat   memarkirkan skuter metiknya dan mendapati skuter tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya.

Menjelang tengah malam, korban dan warga menemukan pelaku  AR dan menyerahkannya ke Polsek Murung Pudak.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024