Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimanta Selatan, menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial MA (29), warga Desa Sungai Sandung, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Kamis, mengatakan dari tersangka ditemukan barang bukti, berupa satu 1 paket plastik putih yang diduga jenis narkotika golongan 1.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan orang yang membawa obat terlarang dari Kota Amuntai," kata Hardiono.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan anggota Satuan Narkoba bersama dengan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Intelmob Subden 2B Tanjung.

Petugas, ujarnya, melakukan penghadangan terhadap tersangka di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung.

Selain mengamankan MA, petugas kepolisian juga menciduk tersangka pemilik obat zenith berinisial M (34), warga Kota Amuntai.

Dari tangak tersangka M, ditemukan 16 kotak obat jenis karnophen atau 1.600 butir zenit.

Hingga saat ini, para tersangka diamankan di Markas Polres Tabalong untuk proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017