Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)  menghimbau agar Lurah, Kepala Desa, dan warga, untuk melaporkan orang-orang yang dicurigai melaksanakan penyetruman di wilayah Kabupaten HSS.


Kepala Dinas Perikananan HSS, Saidinor, di Kandangan, Senin (21/8), mengatakan, alat setrum dan potas atas sejenisnya digolongkan sebagai alat penangkap ikan yang di larang, penggunaannya merupakan tindak pelanggaran hukum.

"Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat setrum dan potas atau sejenisnya,"katanya.

Dijelaskan dia, hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jontu UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSS Nomor 17 tahun 2005 tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan penangkapan ikan dengan alat setrum dan potas atau sejenisnya.

Juga untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi penangangan tidak pidana di bidang perikanan tanggal 2 Agustus 2017, demi pengelolaan sumber daya perikanan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan dan keterpaduan, keterbukaan dan kelestarian ikan secara berkelanjutan.

Ia menghimbau masyarakat untuk menyerahkan alat setrum dan sejenisnya secara sukarela kepala Kepala Desa, Lurah, Babinkantimbas dan polsek dalam waktu segera dan secepat-cepatnya, saat menyampaikan isi himbauan dari Bupati HSS yang ditanda tangani Wakil Bupati HSS H Ardiansyah, di Kandangan, Senin (21/8).

"Apabila tidak menyerahkan secara sukarela dan tertangkap tangan memproduksi, memiliki, menguasai, membawa dan menggunakan alat setrum akan diproses dengan hukum yang berlaku,"katanya.

Ia mengingatkan, dipidana dengan kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, sesuai Perda Nomor 17 tahun 2005 tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan penangkapan ikan dengan alat setrum dan potas atau sejenisnya.

Begitupun, jika kegiatan dimaksud membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, maka akan berlaku ketentuan UU  Nomor 31 taun 2015 jo UU Nomor UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 dan 85,  dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan dengan Rp1,2 milyar.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017