Jakarta, (Antarannews Kalsel) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Senin, sepakat memperkuat pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.

Penyempurnaan kerja sama tersebut ditandai oleh penandatanganan nota kesepahaman antara kedua institusi yang meliputi komitmen dalam delapan bidang.

Bidang tersebut antara lain pertukaran informasi, penanganan tindak pidana di bidang kepabeanan dan serta tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perumusan produk hukum dan penelitian atau riset.

Selain itu, bidang kerja sama lainnya meliputi sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penugasan pegawai serta pengembangan sistem teknologi informasi.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengharapkan penandatanganan kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi otoritas bea cukai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, otoritas bea cukai memiliki peran dalam menciptakan sistem pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas.

"Dengan bekerja sama dengan PPATK, pengawasan yang dilakukan bea cukai dapat semakin efektif. Kerja sama ini dapat memperkuat penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta tindak pidana pencucian uang," kata Heru.

Melalui dukungan informasi transaksi keuangan dari PPATK, Heru menambahkan, institusi bea cukai dapat memperkuat upaya pencegahan penyelundupan narkotika jaringan nasional maupun internasional.

"Tak hanya dua manfaat tersebut, kerja sama ini dapat menunjang tugas bea cukai dalam mengoptimalkan fungsi penerimaan negara seperti fungsi audit, keberatan dan banding, serta juru sita bea cukai," jelas Heru.

Ia juga mengungkapkan bahwa ruang lingkup yang dicakup dalam nota kesepahaman tersebut sudah cukup menyeluruh dalam mengatasi persoalan tindak pidana pencucian uang.

Meskipun demikian, kata Heru, untuk meningkatkan efektivitas dalam pengawasan, penambahan beberapa poin penting telah dilakukan.

"Terkait pertukaran informasi, Bea Cukai ingin ruang lingkupnya tidak hanya terkait penyidikan tindak pidana, melainkan juga untuk kepentingan optimalisasi penerimaan negara," ujarnya.

Untuk penanganan perkara, komitmen yang dijalin tidak hanya untuk perkara kepabeanan namun juga persoalan cukai, psikotropika, narkotika, perindustrian dan perdagangan.

"Hal lainnya terkait komitmen ini adalah dengan menambah ruang lingkup pengawasan atas pembawaan uang tunai lintas batas," tambah Heru.

Pernyataan dalam nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut ikut mengatur peran dan kewajiban masing-masing instansi.

Institusi bea cukai memiliki peran dalam pemberian informasi dan data kepabeanan serta cukai berdasarkan permintaan, pemberian data kegiatan untuk penguatan rezim anti pencucian uang dan membentuk satuan tugas penanganan perkara.

Selain itu, mencari dan membangun kasus bersama-sama dengan PPATK, meningkatkan pengawasan pembawaan uang tunai dengan menggunakan Passenger Name Record for Government atau sistem lain serta berperan aktif dalam melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ruang lingkup nota kesepahaman.

PPATK ikut berperan dalam pemberian data informasi transaksi keuangan terkait penyidikan oleh penyidik bea cukai, kepentingan optimalisasi penerimaan negara dan kepentingan pengawasan pembawaan uang tunai yang menjadi tugas otoritas bea cukai.

Otoritas ini juga mengumpulkan informasi dari aparat penegak hukum lain seperti Polri, TNI, KPK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak, BNPT serta memberikan asistensi serta tenaga ahli dalam penyidikan kasus yang dilakukan penyidik bea cukai. /

Pewarta: Satyagraha

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017