Martapura, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 296 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Karang Intan Martapura Kalimantan Selatan menerima remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan RI.

Pelaksana Tugas Kepala Lapas Khusus Narkotika Supari di Martapura, Jumat, mengatakan warga binaan penerima remisi sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Kalsel.

"Usulan narapida yang akan menerima remisi HUT Kemerdekaan kami ajukan kepada Kakanwil Kemenkumham Kalsel dan jumlah yang disetujui sebanyak 296 orang," ujarnya.

Sebenarnya jumlah warga binaan penghuni lapas yang terletak di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar yang diusulkan menerima remisi sebanyak 1.012 orang. Namun, jumlah penerima remisi yang disetujui hanya sebanyak 296 orang.

"Sisanya masih menunggu persetujuan menteri," kata Supari seraya menjelaskan bahwa sesuai PP 99 pemberian remisi bagi narapidana lapas khusus narkotika harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM.

Menurut dia, remisi atau pengurangan hukuman bagi narapidana pemakai maupun pengedar narkotika itu berkisar satu hingga lima bulan.

"Kami belum tahu kapan persetujuan dari menteri turun. Namun, dipastikan mereka menerima remisi, hanya prosesnya yang masih menunggu," jelasnya.

Dikatakan, sebanyak 296 warga binaan penerima remisi itu terdiri dari 287 orang penerima Remisi Umum (RU) I dengan pengurangan masa hukuman satu hingga enam bulan.

"Sembilan orang menerima RU II atau habis masa hukuman bertepatan HUT RI dan langsung bebas, tetapi masih ada vonis subsider sehingga tetap harus menjalani hukuman," ujarnya.

Remisi juga diterima penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Martapura dan Lapas Perempuan. Jumlah warga binaan penerima remisi di LPKA sebanyak 320 orang dan lima orang di antaranya bisa langsung bebas, sedangkan jumlah penerima remisi di Lapas Perempuan sebanyak 109 orang.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017