Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka pengedar Narkoba tertangkap tangan saat bertransaksi dengan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang pembeli.

"Pelaku atas nama Massuri alias Suri (21) ditangkap, Senin (14/8) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Antasan Segera RT 23 RW 02 Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin sudah lama memantau gerak gerik pelaku yang menurut informasi masyarakat dia sebagai salah satu pengedar sabu-sabu.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, akhirnya petugas berhasil memancingnya untuk melakukan transaksi.

"Saat diciduk, pelaku menyerahkan satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,13 gram serta uang tunai sejumlah Rp200.000," ucap Anjar.

Warga yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan itupun harus kali ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.

"Ancaman pidana Narkoba sangat berat, apalagi menjadi pengedar dan Kapolda Kalsel sudah memerintahkan agar tindak tegas jika diperlukan tembak guna memberikan efek jera," tutut Kapolresta Banjarmasin. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017