Seorang pria tewas dan satu lainnya luka parah setelah terlibat keributan antara kelompok anak punk dengan sekelompok pemuda terlibat perkelahian karena uang Rp10 ribu di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Korban tewas berinisial HRK (20) merupakan warga Barito Selatan dan rekannya KR (25) asal Tapin Tengah yang mengalami luka berat akibat tikaman senjata tajam.
Baca juga: Polres Tapin olah lahan tidur satu hektare untuk tanam jagung hibrida
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika di Rantau, Senin, menjelaskan insiden bermula ketika tiga anak punk sedang mengamen di depan sekelompok pemuda.
Salah satu dari pemuda itu memberikan uang Rp5 ribu dan meminta lagu tambahan, namun para pengamen meminta tambahan Rp5 ribu.
“Setelah diberi tambahan Rp5 ribu lagi, mereka malah pergi tanpa menyanyi. Kelompok pemuda itu tersinggung dan mengejar para pengamen,” ujar Weldi.
Saat mengejar kelompok pengamen itu, ucap Weldi, tersangka berinisial ARR alias Siman (20) asal warga Tapin Selatan ikut mengejar sambil membawa senjata tajam, kemudian menusuk kedua korban saat berhadapan.
“Korban HRK meninggal di tempat sementara KR mengalami luka serius saat ini KR masih dirawat di RSUD Datu Sanggul Rantau, usai kejadian pelaku langsung melarikan diri," tambahnya.
Weldi mengatakan berbekal keterangan saksi dan bukti di lapangan tim Satreskrim Polres Tapin bersama Polsek Tapin Utara yang dipimpin Kapolsek Budi Santoso menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
Baca juga: Polres Tapin perkuat sinergi lintas sektor jaga ketahanan pangan daerah
Dari hasil olah TKP, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rompi jeans dan celana korban yang berlumuran darah serta sebilah senjata tajam jenis asu sepanjang 26,5 sentimeter.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) serta (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," kata Weldi.
Kapolres Tapin mengimbau agar masyarakat, terutama anak muda, agar tidak mudah terpancing emosi.
“Permasalahan sekecil apa pun tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan,” ujarnya menambahkan.
Ia menyebutkan, Polres Tapin akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satpol PP untuk meningkatkan patroli serta memasang kamera pemantau tambahan di kawasan RTH guna mencegah insiden serupa.
Baca juga: Polsek Tapin Utara tanam jagung guna dukung ketahanan pangan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Korban tewas berinisial HRK (20) merupakan warga Barito Selatan dan rekannya KR (25) asal Tapin Tengah yang mengalami luka berat akibat tikaman senjata tajam.
Baca juga: Polres Tapin olah lahan tidur satu hektare untuk tanam jagung hibrida
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika di Rantau, Senin, menjelaskan insiden bermula ketika tiga anak punk sedang mengamen di depan sekelompok pemuda.
Salah satu dari pemuda itu memberikan uang Rp5 ribu dan meminta lagu tambahan, namun para pengamen meminta tambahan Rp5 ribu.
“Setelah diberi tambahan Rp5 ribu lagi, mereka malah pergi tanpa menyanyi. Kelompok pemuda itu tersinggung dan mengejar para pengamen,” ujar Weldi.
Saat mengejar kelompok pengamen itu, ucap Weldi, tersangka berinisial ARR alias Siman (20) asal warga Tapin Selatan ikut mengejar sambil membawa senjata tajam, kemudian menusuk kedua korban saat berhadapan.
“Korban HRK meninggal di tempat sementara KR mengalami luka serius saat ini KR masih dirawat di RSUD Datu Sanggul Rantau, usai kejadian pelaku langsung melarikan diri," tambahnya.
Weldi mengatakan berbekal keterangan saksi dan bukti di lapangan tim Satreskrim Polres Tapin bersama Polsek Tapin Utara yang dipimpin Kapolsek Budi Santoso menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
Baca juga: Polres Tapin perkuat sinergi lintas sektor jaga ketahanan pangan daerah
Dari hasil olah TKP, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rompi jeans dan celana korban yang berlumuran darah serta sebilah senjata tajam jenis asu sepanjang 26,5 sentimeter.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) serta (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," kata Weldi.
Kapolres Tapin mengimbau agar masyarakat, terutama anak muda, agar tidak mudah terpancing emosi.
“Permasalahan sekecil apa pun tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan,” ujarnya menambahkan.
Ia menyebutkan, Polres Tapin akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satpol PP untuk meningkatkan patroli serta memasang kamera pemantau tambahan di kawasan RTH guna mencegah insiden serupa.
Baca juga: Polsek Tapin Utara tanam jagung guna dukung ketahanan pangan
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025