Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah kota setempat.

"Pelaku berinisial AB (22) ditangkap empat hari setelah kejadian hilangnya sepeda motor korban," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, kasus Curanmor tersebut terjadi pada Senin (7/8) sekitar pukul 22.30 WITA. Korban atau pemilik kendaraan atas nama Jasman (45) memarkir motornya di halaman rumah di Jalan Purnasakti Jalur 9 Gang Warnasari 1 RT 34 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Motor yang terparkir tanpa kunci stang atau kunci pengaman itu pun raib digondol pencuri. Korban kemudian melapor ke Polsekta Banjarmasin Barat.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Jumat (11/8) sekitar pukul 20.30 WITA.

"Saat penangkapan, petugas turut menyita satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 DA 4137 VP tahun 2013 warna merah hitam milik korbannya," tutur Anjar lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan perkara pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.

"Saya mengapresiasi Polsekta Banjarmasin Barat karena berhasil mengungkap kasus Curanmor cukup cepat dengan turut ditemukannya barang bukti agar bisa dikembalikan kepada pemiliknya," ucap Alumni Akp 1993 itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017