Martapura, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu sekaligus menangkap empat pelakunya.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanette di Martapura, Kamis mengatakan, empat pengedar barang haram itu ditangkap di lokasi berbeda satu sama lainnya.

"Tersangka pertama yang ditangkap berinisial NH (26) disusul penangkapan ES (28) serta dua tersangka lain yakni AF (32) dan AB (41) yang ditangkap pada Selasa (8/8)," ujarnya.

Menurut Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu A Jarkasi, tersangka NH ditangkap di kawasan Jalan Jenderal A Yani Km 9 Kertak Hanyar pada Selasa pukul 01.00 Wita.

Kemudian, petugas menangkap ES alias Bogel sekitar pukul 04.30 Wita tak jauh dari lokasi penangkapan NH dan keduanya langsung dibawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.

"Melalui keterangan ES pula, kami mendapat informasi keterlibatan dua tersangka lain dalam jaringan narkoba yang dikendalikan NH yakni AF dan AB," ungkap Kasat.

Disebutkan, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,84 gram dari tangan empat tersangka yang dimasukkan ke sel tahanan untuk diproses lebih lanjut.

Dikatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasusnya sekaligus berupaya mencari tahu dari mana sabu-sabu diperoleh sehingga jaringannya bisa dibongkar secara menyeluruh.

"Kami masih mendalami sekaligus mengembangkan kasusnya sehingga bisa membongkar jaringan yang lebih tinggi. Sejauh ini, kesulitannya karena tersangka tidak mau bicara," ujarnya.

Ditambahkan, empat tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017