Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Selatan mengingat para aparat desa dan kelurahan di Kabupaten Kotabaru soal pentingnya dokumen pencatatan sipil menuju tertib administrasi.

Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Provinsi Kalsel Subagio menjelaskan pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan kependudukan dengan persyaratan yang mudah bagi masyarakat.

Baca juga: Penilaian Zona Integritas menuju predikat WBBM penting bagi Dukcapil

"Para perangkat desa diharapkan lebih memahami akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di daerah," jelas  Subagio saat sosialisasi pencatatan sipil  di Kabupaten Kotabaru, Kamis (16/10). 

Selanjutnya Pemprov Kalsel sebatas memfasilitasi dan pelayanan kependudukan tanggung jawab Disdukcapil kabupaten/kota dengan kegiatan jemput bola pada tiap desa dan program percepatan kepemilikan akta kelahiran menjadi salah satu program yang harus terus digencarkan.

Daam sosialisasi ini  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru  H. Said Rizani Fahrani memaparkan capaian jumlah kepemilikan akta kelahiran 0-18 tahun 92.312 atau 96,06 persen dari total jumlah anak usia kelahiran 0-18 tahun sebanyak 96.093 orang.

Sedangkan realisasi warga yang rekam KTP elektronik sebanyak 222.896 orang (90,33 persen)  dari total wajib rekam  245.114.

Dengan inovasi Disdukcapil setempat  berupa SAIJAAN ( Sahari Insha Allah Jadi Berataan), PELANGI BAMEGA   ( Pelayanan Langsung Identitas Penduduk Banyak Manfaat dan Ekonomis Bagi Warga)  dan MARIGA ( Maurus Satu Dapat Tiga)

Baca juga: Disdukcapil Kalsel sosialisasi pentingnya tertib administrasi kependudukan

"Kita bekerjasama dengan puskesmas maupun Puskesdes dalam percepatan peningkatan kepemilikan akta kelahiran," jelasnya.

Termasuk  bekerjasama dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk pelayanan pencatatan Sipil.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025