Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang residivis spesialis penjambretan dan pencurian dengan pemberatan yang memiliki senjata api buatan Jerman.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Kota Banjarbaru, Kamis mengatakan, pihaknya memproses hukum residivis berinisial LB (18) yang terbukti memiliki dan menguasai benda berbahaya itu.

"Kasusnya terus kami kembangkan terutama mengenai dari mana tersangka mendapatkannya. Keterangan tersangka sendiri berubah-ubah," ujar kapolres didampingi Kasat Reskrim A Andi Suryadi.

Menurut kasat, tersangka yang sudah tiga kali keluar masuk penjara mengaku menguasai dan menyimpan senjata api jenis FN Merk Sig Sauer P26 warna hitam sejak awal 2016.

Dijelaskan, senjata yang tidak ada pelurunya itu ditemukan petugas saat menggeledah rumah tersangka empat hari setelah tersangka melakukan aksi jambret di kawasan Landasan Ulin.

"Tersangka diamankan masyarakat dan petugas Polsek Banjarbaru Barat usai menjambret. Setelah dikembangkan dan digeledah di rumahnya ditemukan senpi tersebut," ucap kasat.

Ditekankan, kepemilikan senjata api yang dikuasai tersangka bukan tidak mungkin digunakan untuk melakukan tindak kejahatan maupun dijual kepada orang lain.

"Bagaimana pun, jika seorang pelaku kejahatan memiliki senjata api maka berpotensi melakukan tindak kejahatan menggunakan senjata itu. Untungnya hal itu tidak terjadi," ungkapnya.

Dikatakan, tersangka LB yang tinggal di Jalan Mekatani Kelurahan Guntung Manggis terancam hukuman berat akibat kepemilikan senjata api buatan luar negeri tersebut.

"Tersangka melanggar Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Juga pasal 363 KUHP," ujarnya.

Ditambahkan, selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan rekannya berinisial MN yang berperan dalam aksi penjambretan namun gagal hingga keduanya tertangkap.

"Tersangka LB dikenakan pasal berlapis yakni UU darurat dan pasal 363 KUHP dan kasusnya ditangani polres, MN dikenakan pasal 363 KUHP dan ditangani Polsek Banjarbaru Barat," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017