Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, memerintahkan kepada anggotanya untuk membentuk Komisi Kode Etik guna memproses sanksi bagi oknum polisi yang diamankan saat pesta Narkoba menyabu.

"Saya langsung mengambil sikap tegas dan yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi berat sesuai perbuatannya," kata Kapolda, Rabu.

Pernyataan keras dan tegas dari jenderal bintang satu itu menyusul diamankannya Aipda MJ, anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) pada Selasa (25/7) sekitar pukul 13.30 WITA oleh anggota gabungan Subbid Paminal Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Oknum MJ diduga pesta Narkoba di sebuah rumah kontrakan No 62 di Jalan Sutoyo S Komplek Wildan, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Saat digerebek oknum polisi tersebut kedapatan bersama rekannya warga sipil yang diduga tengah pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu buah pipet, peralatan hisap (bong), alumunium poil dan bungkusan beserta sisa sabu-sabu.

Kapolda Rachmat menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oknum polisi nakal tersebut sangat fatal. Selain meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan, pelaku juga mengkonsumsi Narkoba.

"Tes urinenya positif dan dia bakal dijerat dua pidana, selain pidana umum Undang-Undang Narkotika tentunya ada sanksi internal siap dijatuhkan," tegas Kapolda.

Orang nomor satu di jajaran Polda Kalsel itu juga membeberkan perilaku anak buahnya itu memang sudah dipantau. Tercatat, dia jarang masuk dinas dan tercatat sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin.

"Banyak orang di luar sana yang ingin jadi polisi, ngapain kita mempertahankan polisi brengsek seperti dia," ujar Kapolda dengan wajah kesal.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017