Tanjung (ANTARA) - Nasib naas bagi dua pemuda di Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong HA (31) dan SY (37) karena tertangkap basah petugas saat pesta sabu-sabu, Jumat (21/2) sore.
Saat asyik menikmati sabu di rumah HA personel gabungan Polres Tabalong menggerebek dan langsung menangkap keduanya bersama sejumlah barang bukti.
"Kita menemukan sisa sabu dalam alat hisap dan mengamankan keduanya," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muhdori.
Di lokasi penangkapan polisi juga menemukan botol kecil terpasang sedotan plastik, satu buah kaca berisi gumpalan warna bening dan terpasang cotton bud.
Pengakuan tersangka HA barang bukti merupakan sisa sabu - sabu yang sebelumnya dikonsumsi bersama-sama dengan SYR(37) dan MA(25).
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Tabalong untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kasatresnarkoba AKP Zaenuri.
Sebelum menangkap SYR dan HA Satresnarkoba lebih dulu mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba MS (42) di Desa Paliat Kecamatan Kelua dengan total barang bukti sabu 122,28 gram.
Termasuk menciduk MA (25) bersama barang bukti 5 paket sabu - sabu di Desa Paliat Kecamatan Kelua di hari yang sama.