Mantan Relationship Manager (RM) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotabaru M Dika Irawan alias Dika yang menjadi terdakwa kredit fiktif memohon keringanan hukuman saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu.

"Saya mohon kepada majelis hakim keringanan hukuman dan seadil-adilnya," kata Dika.

Baca juga: Eks pegawai BRI Kotabaru dituntut 8 tahun 6 bulan

Pada pembelaannya, Dika menyatakan pada dasarnya sebagai RM dirinya hanya menjalankan tugas dalam mencapai suatu program target di BRI Cabang Kotabaru.

Adapun tugasnya melakukan survei on the spot dilakukan berdasarkan perintah atasan yang menduduki jabatan Sub Branch Manager (SBM), kemudian administrasi kredit (ADK) dan pemutus dalam hal ini Kepala Cabang.

Bahkan sebagian besar setiap survei calon debitur dilakukan bersama atasannya tersebut.

"Selanjutnya yang memeriksa dan memutus segala kinerja sebagai RM adalah pihak pemutus yaitu saksi El Muhammad di BRI Cabang Kotabaru," ungkapnya.

Dika menyebut peranan pemutus ini yang sangat menentukan baik dari pemeriksaan keabsahan, legalitas berkas kelengkapan yang diserahkannya dari hasil lapangan.

Kemudian diputuskan disetujui atau ditolak permohonan pengajuan kredit KUR di BRI Kotabaru.

Baca juga: Terdakwa eks pegawai BRI Kotabaru sebut pinjaman cair saat di ADK

"Tugas saya hanya sebatas menyerahkan dokumen, berikutnya SM, ADK dan lainnyalah memegang penuh kendali berikutnya sebagai penentu dari pencairan kredit KUR terhadap 28 debitur," tegasnya.
 

Bersamaan dengan Dika, terdakwa Selvie Metty yang merupakan makelar dalam kasus ini juga menyampaikan pembelaan hampir serupa dan memohon keringanan hukuman.

Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Rahadian Noor.

Oleh majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro sidang berikutnya diagendakan dua pekan ke depan dengan agenda putusan.

Pada sidang tuntutan, Dika dituntut delapan tahun dan enam bulan pidana penjara terkait kredit fiktif dengan total uang yang dicairkan Rp9,2 miliar.

Selain pidana penjara, terdakwa juga denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Kepala Cabang BRI Kotabaru sebagai pemutus diminta bertanggung jawab

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp415.500.000, dan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.

Sedangkan Selvie Metty dituntut lebih berat yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar. 

Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Lalu, jika uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.

Baca juga: Kredit Fiktif oknum BRI Kotabaru, JPU hadirkan tiga kesaksian korban

 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025