Kuasa hukum terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty, Rahadian Noor menyatakan Kepala Cabang BRI Kotabaru sebagai pemutus harus bertanggung jawab terhadap perkara penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 28 nasabah fiktif.

"Harusnya yang bertanggung jawab bukan hanya Dika selaku Relationship Manager (RM) Program tapi di atasnya ada Sub Branch Manager (SBM), administrasi kredit (ADK) dan pemutus dalam hal ini Kepala Cabang," kata Rahadian usai sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Kredit Fiktif oknum BRI Kotabaru, JPU hadirkan tiga kesaksian korban

Menurut dia, jabatan di sebuah perbankan seperti BRI merupakan satu kesatuan sehingga tidak bisa dipisahkan satu dan lainnya.

Artinya jika tak setujui oleh atasan, maka terdakwa Dika yang bertugas melakukan penginputan data calon nasabah KUR tidak mungkin bisa mencairkan kucuran dana kredit kepada nasabah.

"Dika hanya mengajukan kepada atasannya, selanjutnya yang memutuskan pejabat di atasnya maka dimana tugas pengawasan pimpinan sehingga ini bisa terjadi," tegasnya.

Sedangkan untuk terdakwa Selvie Metty yang dituduhkan berperan mengumpulkan identitas calon peminjam, menurut Rahadian juga tidak bisa dibebankan pemidanaan kepada Selvie secara individual.

"Kalau memang posisi sebagai Selvie dijadikan terdakwa maka 28 nasabah lainnya sebagai debitur juga harus bertanggung jawab secara hukum karena mereka semua menerima uang pencairan secara langsung melalui akad kredit," jelasnya.

Pada Rabu ini, sidang lanjutan perkara kredit fiktif di BRI Kotabaru ditunda karena ketua majelis hakim dan satu hakim anggota berhalangan hadir.

Sidang ditunda Rabu (20/8) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: BRI Kotabaru tegas terapkan "zero tolerance to fraud"

 
Majelis hakim menunda sidang perkara kredit fiktif BRI Kotabaru senilai Rp9,2 miliar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/Firman)



Baca juga: Pegawai BRI Kotabaru Kalsel didakwa korupsi Rp9,2 miliar

Diketahui, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan uang negara yang diselewengkan melalui dana KUR BRI pada 28 nasabah fiktif mencapai Rp9,2 miliar lebih berdasar penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025.

Terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty didakwa telah melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal (1) ayat ke 1 KUHP.

Sebelumnya, BRI Kantor Cabang Kotabaru Kalsel menegaskan menerapkan zero tolerance to fraud atau tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana penipuan.

"Komitmen ini terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," kata Pemimpin Cabang BRI Kotabaru Irfansyah dikonfirmasi di Kotabaru, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemkab Tanah Laut ajak BRI tingkatkan ekonomi UMKM

Hal itu disampaikan Irfansyah menyusul adanya kasus proses kredit fiktif yang menjerat oknum BRI Kotabaru.

Dia menyatakan BRI Kantor Cabang Kotabaru mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum terhadap proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.

Irfansyah mengungkapkan kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud.

BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) atau pemecatan bagi oknum pekerja tersebut.

Baca juga: BRI hormati proses hukum kreditur pada Unit Guntung Payung





Video:

 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025