Mantan Relationship Manager pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru M Dika Irawan alias Dika yang menjadi terdakwa kredit fiktif dituntut 8 tahun 6 bulan pidana penjara oleh jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru Mochamad Rafi Eka Putra dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis.
Dia menyatakan terdakwa Dika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp415.500.000, dan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.
Bersamaan dengan Dika, terdakwa Selvie Metty yang merupakan makelar pada kasus ini dituntut lebih berat, yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa.
Kedua terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam perkara kredit fiktif di BRI Kotabaru, Rabu (27/8/2025). (ANTARA/Firman)