Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pejabat Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengakui tahun ini belum nenarik sedikitpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan tempat perdagangan minuman beralkohol, padahal targetnya dipatok Rp2,5 miliar.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Mokhamad Huzaimi, di Banjarmasin, Senin, hal ini dikarenakan belum ada payung hukumnya untuk menarik PAD dari sektor tersebut.

Hal itu dikarenakan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasi belum selesai disahkan, kata dia.

"Pada saat rapat dengan panitia khsusus dewan mengenai pembahasan finalisasi Raperda revisi Perda nomor 27 tahun 2011 ini, kita sampaikan kemungkinan berat untuk mencapai terget PAD dari sektor minuman beralkohol ini," ujarnya.

Sebab, kata dia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota belum berani merekomendasikan untuk memberikan izin atau perpanjangan izin tempat perdagangan minuman beralkohol dengan belum adanya petunjuk teknis yang berkekuatan hukum.

"Khusus untuk perpanjangan izin tempat perdagangan minuman beralkohol inikan setiap dua tahun sekali, tahun lalu tidak ada, tahun ini ada, tapi tunggu Perdanya dulu," terang Huzaimi.

Belum adanya Perda ini, kata dia, pemerintah kota melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak bisa melakukan proses baik perpanjangan izin maupun izin baru, meskipun banyak yang memohon.

"Ya, kita belum bisa berkomentar banyak sebelum Perdanya keluar, saat ini kita minta semuanya memaklumi itu," tuturnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Banjaramsin Mathari mengatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin sudah memasuki tahap finalisasi.

Mathari yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi Perda nomor 27 tahun 2017 tersebut mengatakan butir yang sudah disepakati dalam revisi Perda tersebut adalah soal izin kepengurusan baru penjualan minuman beralkohol yang harus jauh dari tempat ibadah, pendidikan, rumah sakit dan terminal, bahkan warung-warung kecil.

Jadi, tambahnya depan, belakang, samping kiri dan kanan tidak kurang radius satu kilometer harus memenuhi syarat di atas tempat-tempat di atas itu baru boleh diberi izin.

Namun politisi PKS itu mengaku peraturan tersebut tidak berlaku surut sehingga bagi tempat-tempat yang sudah mengantongi izin terlebih dahulu atau sebelum Perda ini dikeluarkan boleh memperpanjang izin operasionalnya.

"Namun tempat minumnya di mana dan jam berapa itu akan diatur dengan ketat, misalnya katagori restoran itu baru boleh membukanya pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 23.00 WITA," paparnya.

"Kalau kelas toko modern seperti Hypermart itu baru boleh menjualnya dari pukul 23.00 WITA sampai 24.00 WITA," tambah Mathari.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017