Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya menghimpun pendapat publik.
"Guna pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Perubahan Perda 12/2012, kami terus menghimpun pendapat dari berbagai kalangan," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Ilham Nor di Banjarmasin sebelum bertolak ke Amuntai, Jumat.
"Dalam menghimpun pendapat terkait pembahasan Raperda berhubungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya kali ini, kami sengaja ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan ibu kotanya Amuntai (185 kilometer utara Banjarmasin) itu," tuturnya.
Politikus muda Partai Gerindra tersebut mengaku sulit mengubah Perda 16/2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Norkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.
Namun Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel selaku pengusul raperda itu terus berjuang menggolkan aturan hukum untuk menjerat pengguna obat carnophen (pil zenith) yang sangat mewabah belakangan ini.
Ia menerangkan, kesulitan mengubah Perda 16/2012 karena tak masuknya obat sejenis carnophen (zenith) dalam Undang Undangan (UU) Nomor 35 tentang narkoba, sehingga aparat hukumpun kesulitan untuk membuat efek jera.
"Hal tersebut yang menjadi kendala utama, sehingga raperda perubahan yang kita usulkan masih terus mencari formulasi," ujarnya pada jejak rekam, usai menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga hukum, di DPRD Kalsel, Kamis siang lalu.
Sementara yang menjadi optimisme, selain mendapat dukungan Gubernur Kalsel, Pansus perubahan perda 16/2012 juga sudah mengonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait zat adiktif lainnya, seperti zenith.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Guna pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Perubahan Perda 12/2012, kami terus menghimpun pendapat dari berbagai kalangan," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Ilham Nor di Banjarmasin sebelum bertolak ke Amuntai, Jumat.
"Dalam menghimpun pendapat terkait pembahasan Raperda berhubungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya kali ini, kami sengaja ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan ibu kotanya Amuntai (185 kilometer utara Banjarmasin) itu," tuturnya.
Politikus muda Partai Gerindra tersebut mengaku sulit mengubah Perda 16/2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Norkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.
Namun Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel selaku pengusul raperda itu terus berjuang menggolkan aturan hukum untuk menjerat pengguna obat carnophen (pil zenith) yang sangat mewabah belakangan ini.
Ia menerangkan, kesulitan mengubah Perda 16/2012 karena tak masuknya obat sejenis carnophen (zenith) dalam Undang Undangan (UU) Nomor 35 tentang narkoba, sehingga aparat hukumpun kesulitan untuk membuat efek jera.
"Hal tersebut yang menjadi kendala utama, sehingga raperda perubahan yang kita usulkan masih terus mencari formulasi," ujarnya pada jejak rekam, usai menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga hukum, di DPRD Kalsel, Kamis siang lalu.
Sementara yang menjadi optimisme, selain mendapat dukungan Gubernur Kalsel, Pansus perubahan perda 16/2012 juga sudah mengonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait zat adiktif lainnya, seperti zenith.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017