Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menyita dua paket sabu-sabu dari seorang pengedar di kota setempat.

"Tersangka Faturahman alias Aman Bor (54) tak berkutik saat petugas menciduknya dengan barang bukti dua paket sabu-sabu yang masing-masing berisi 0.22 gram," kata Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno di Amuntai, Selasa.

Dia mengatakan, pengedar yang telah lama jadi target operasi petugas ini ditangkap pada Senin (3/7) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Bihman Villa RT01 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Selain Narkoba, turut disita juga barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor merk Honda Fit X warna hitam dengan nomor polisi DA 5524 DM serta uang tunai sebesar Rp 400.000.

Pria yang beralamat di Desa Gambah Luar Muka RT 03 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan inipun dipastikan bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Karena berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, hukuman paling singkat 5 tahun bagi terpidananya.

Kapolres pun menginstruksikan anggotanya untuk terus berupaya mengembangkan setiap tangkapan kasus Narkoba agar bisa menangkap sang bandar di atasnya.

"Anggota harus bekerja keras agar tak hanya menangkap para kurir, namun juga bisa menjerat pemilik modal utama yang mengendalikan kurir," tegas Agus didampingi Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam.

Agus menegaskan, perang terhadap peredaran Narkoba terus digalakkan agar Kabupaten HSU benar-benar bersih dari barang haram tersebut.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017