Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tersangka pengedar Narkoba tertangkap tangan oleh petugas saat membuang sabu-sabu ketika hendak diciduk di kota setempat.

"Tersangka atas nama Aidi Adha alias Adi (28) mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu-sabu yang sebelumnya sudah diketahui oleh petugas yang menangkapnya," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakan, tersangka warga Jalan Pekapuran Raya Ujung Gang Pasopati RT030 RW002, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, itu ditangkap Selasa (4/7) sekitar pukul 00.30 WITA di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan RT 21, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Adapun barang haram narkotika jenis sabu-sabu yang coba dibuang oleh tersangka itu diketahui sebanyak satu paket.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Narkoba jenis kristal putih itu didapat dari rekannya bernama Risma Fadillah alias Risma (24).

Tersangka kedua yang kebetulan juga berada bersama tersangka Adi, maka petugas langsung saja menciduknya tanpa perlawanan.

Bersama rekannya itu, tersangka Risma yang beralamat di Jalan Prona I, Gang Maya Sari II, No 32, RT16, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dikenakan Pasal 132 (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekalipun terlibat Narkoba baik sekedar menggunakannya apalagi sebagai pengedar, karena hukumannya sangat berat dan pastinya merusak kesehatan hingga berujung kematian bagi pecandunya," tutur Matsari menegaskan. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017