Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar Narkoba berhasil dipancing petugas kepolisian untuk melakukan transaksi hingga menyerahkan dua paket sabu-sabu ke polisi.

"Tersangka Akhmad Riyani alias Yani (31) sudah lama jadi target operasi kami karena menjadi pengedar Narkoba," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa.

Pelaku ditangkap pada Senin (3/7) sekitar pukul 21.00 WITA di pinggir Jalan Gatot Subroto RT29, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari tangan warga yang beralamat di Jalan Kelayan B Gg Berkat No 13 RT 005 RW 001 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, petugas menyita dua paket sabu-sabu.

Atas barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat(1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Matsari mengakui, pihaknya masih berusaha mengungkap jaringan yang mengendalikan pelaku sehingga mau mengedarkan barang haram tersebut.

Meski disadarinya, sang kurir tidak bisa memberikan informasi lebih detail karena sang bandar sering menerapkan sistem jaringan terputus.

"Bahkan terkadang kurir tidak mengetahui siapa bandar pemilik modalnya, jaringan yang turut berperan mengedarkan Narkoba cukup banyak jadi kurir hanya berhubungan sesama kurir jarang langsung ke bandar," ucap Matsari. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017