Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar Kemenkum Kalsel Goes to Pesantren di Pondok Pesantren Modern Al Furqan Muhammadiyah Banjarmasin guna mengedukasi para santri tentang kekayaan intelektual.
"Para santri diajak memahami bagaimana karya-karya seperti lagu nasyid, ceramah, hingga produk kreatif berbasis pesantren dapat dilindungi secara hukum," kata kata Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Meidy Firmansyah di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Kemenkum optimalkan pemenuhan dokumen indeks reformasi hukum Balangan
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang ditujukan untuk membekali para santri dengan wawasan tentang Kekayaan Intelektual.
Lebih dari 150 peserta, terdiri atas santri baru, tenaga pendidik, dan pengurus pesantren, mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Dua narasumber menyampaikan materi yang relevan dan aplikatif yakni M. Aji Rifani, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Tulus Achir Cahyadi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Kalsel.
M. Aji Rifani membuka sesi dengan paparan bertema “Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital”.
Dia mengulas berbagai jenis KI, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri, serta prosedur pendaftaran dan perlindungan melalui sistem daring.
Baca juga: Kemenkum sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih melalui sistem AHU Online
Selain layanan kekayaan intelektual, para santri juga dibekali soal isu perundungan di lingkungan pendidikan, terutama pesantren.
Dengan pendekatan yang penuh empati, Tulus Achir Cahyadi menyampaikan dampak psikologis perundungan atau bullying serta mendorong terbentuknya lingkungan yang aman, inklusif, dan suportif bagi seluruh warga pesantren.
Tulus juga memberikan contoh konkret dan strategi pencegahan yang dapat diterapkan secara kolektif.
Kegiatan ini dikemas secara interaktif, dengan diskusi dan tanya jawab yang menggugah partisipasi aktif dari para peserta.
Santri tampak antusias mengajukan pertanyaan, baik terkait langkah melindungi karya mereka secara hukum, maupun cara menghadapi situasi bullying dalam keseharian di pesantren.
Baca juga: Kemenkum Kalsel kirim kades terbaik pada Peacemaker Justice Award
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
"Para santri diajak memahami bagaimana karya-karya seperti lagu nasyid, ceramah, hingga produk kreatif berbasis pesantren dapat dilindungi secara hukum," kata kata Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Meidy Firmansyah di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Kemenkum optimalkan pemenuhan dokumen indeks reformasi hukum Balangan
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang ditujukan untuk membekali para santri dengan wawasan tentang Kekayaan Intelektual.
Lebih dari 150 peserta, terdiri atas santri baru, tenaga pendidik, dan pengurus pesantren, mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Dua narasumber menyampaikan materi yang relevan dan aplikatif yakni M. Aji Rifani, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dan Tulus Achir Cahyadi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Kalsel.
M. Aji Rifani membuka sesi dengan paparan bertema “Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital”.
Dia mengulas berbagai jenis KI, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri, serta prosedur pendaftaran dan perlindungan melalui sistem daring.
Baca juga: Kemenkum sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih melalui sistem AHU Online
Selain layanan kekayaan intelektual, para santri juga dibekali soal isu perundungan di lingkungan pendidikan, terutama pesantren.
Dengan pendekatan yang penuh empati, Tulus Achir Cahyadi menyampaikan dampak psikologis perundungan atau bullying serta mendorong terbentuknya lingkungan yang aman, inklusif, dan suportif bagi seluruh warga pesantren.
Tulus juga memberikan contoh konkret dan strategi pencegahan yang dapat diterapkan secara kolektif.
Kegiatan ini dikemas secara interaktif, dengan diskusi dan tanya jawab yang menggugah partisipasi aktif dari para peserta.
Santri tampak antusias mengajukan pertanyaan, baik terkait langkah melindungi karya mereka secara hukum, maupun cara menghadapi situasi bullying dalam keseharian di pesantren.
Baca juga: Kemenkum Kalsel kirim kades terbaik pada Peacemaker Justice Award
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025