Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil menyita dua kilogram lebih sabu-sabu yang dikemas tipis dalam kardus saat coba diselundupkan ke Banjarmasin.

"Modus operandi ini terbilang baru, di mana sabu-sabu disisipkan dalam dinding karton dus kotak rokok yang diisi makanan kering," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Marsauli Siregar di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, narkoba sebanyak itu ternyata dibawa seorang perempuan berinisial M. Tersangka berangkat dari Medan menggunakan pesawat terbang tujuan Banjarmasin dengan transit di Jakarta.

"Sebanyak delapan bungkus sabu-sabu seberat 2,180 gram disisipkan atau dikemas tipis tapi lebar pada dinding kardus dengan cara membelah kemudian mengembalikan kondisi kardus seperti semula," ucap Marsauli didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Edy Saprianadi saat ekspos tersangka dan barang bukti.

Sindikat Narkoba ini menyembunyikan sabu-sabu hingga lolos dari pemeriksaan tiga bandara yaitu Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Syamsudin Noor Banjarmasin terbilang canggih.

Namun lantaran petugas BNNP sudah mengetahui ciri-ciri sang kurir pembawa narkoba, maka pelaku tak bisa lolos dari tangkapan.

Marsauli mengungkapkan, terungkapnya jaringan Aceh Medan dan Banjarmasin ini setelah pihaknya mendapat informasi akan adanya narkoba yang dibawa dari Medan ke Banjarmasin melalui transportasi udara.

BNNP pun melakukan penyelidikan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Setelah mengantongi identitas si pembawa barang (tersangka M) dan si penerima barang di Banjarmasin (tersangka A), petugas pun bersiap melakukan penyergapan.

Pada Senin (12/6) pukul 12.00 WITA petugas menerima informasi ada pesawat Batik Air landing dari penerbangan asal Medan ke Banjarmasin.

Begitu turun sang kurir wanita terus diikuti ke area parkir bandara hingga tersangka M menemui tersangka A. Tak lama petugas portir menyerahkan bagasi penumpang si wanita, segera petugas melakukan penyergapan dan mengamankan barang bawaannya yang kemudian dipastikan membawa sabu-sabu.

"Tersangka M merupakan kurir profesional yang berdomisili di Lampung dan telah beberapa kali datang ke Banjarmasin menyerahkan barang ke tersangka A dengan upah Rp 5 juta sekali jalan," tandas Marsauli.

Kini BNNP Kalsel masih melakukan pengembangan dengan berupaya menangkap satu pelaku lagi bernama Tengku alias Abang Botak.

Sementara kedua tersangka yang ditangkap dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati dan pidana maksimal Rp10 miliar. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017