Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Tengah mengamankan satu unit mobil box yang membawa 715.000 butir obat daftar G merek Carnophen tanpa izin edar di kota setempat.

"Mobil kita amankan pada Minggu (18/6) sekitar pukul 17.40 WITA saat melintas di Jalan Soetoyo S, tepatnya di pertigaan traffic light SPBU Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, pengungkapan obat yang sudah dicabut izin edarnya itu bermula dari informasi masyarakat akan adanya Carnophen dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan mobil box.

Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah yang dipimpin Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK pun bergerak cepat melakukan penghadangan ketika mobil yang sudah dikantongi identitasnya itu melintas di tempat kejadian.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil box merk Mitsubishi dengan nomor polisi DA 1971 NV warna hitam dan ditemukan barang berupa 715.000 butir obat jenis Carnophen dalam mobil box yang dibawa sopir bernama Syamsuddin Noor (29)," ucap Uski.

Berdasarkan keterangan sang sopir, rencananya barang tersebut akan diantar kepada penerima bernama Ardi di tepi Jalan Gatot Subroto Banjarmasin Timur.

"Sopir masih berstatus saksi dan masih kita gali keterangannya lebih dalam," tutur mantan Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin itu.

Kapolsek pun memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin untuk pengembangan kasus lebih lanjut, sehingga diharapkan dapat mengungkap jaringan pengedar Carnophen yang disita. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017