Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

"Tersangka Rasli alias Rusli (43) kami tangkap pada Rabu sekitar pukul 00.20 WITA dan mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, pengungkapan pengedar narkoba lintas provinsi itu bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran sabu-sabu di sekitar tempat tinggal tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Budi Berkat 3 Kelurahan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil memancing pelaku untuk bertransaksi di halaman Masjid Al Istiqamah, tak jauh dari rumah tersangka.

"Satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,55 gram awalnya kami sita dari tangan tersangka, di mana saat penyergapan satu tersangka lain bernama Juhari alias Joe melarikan diri," ucap Eko di dampingi Pasidik Subdit I Ipda Agung Kristanto.

Dikatakannya, dari pengakuan tersangka Rasli, narkoba masih ada disimpan di samping rumahnya yang kemudian ditemukan petugas sebanyak empat paket besar dengan berat 404,05 gram. Jadi total barang bukti yang disita dari tersangka 404,6 gram sabu-sabu.

"Identitas tersangka yang melarikan diri ke dalam hutan melalui belakang rumah warga sudah kami kantongi dan dinyatakan sebagai DPO," tutur perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Banjarbaru itu.

Eko juga mengatakan, pelaku yang masuk dalam jaringan narkoba lintas provinsi itu membawa sabu-sabu dari Pontianak ke Kalsel melalui jalan darat melintasi Kota Sampit, Kalimantan Tengah.

Tersangka yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang itu diketahui berasal dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sementara tersangka Rasli mengaku mendapat upah Rp30 juta setiap kali transaksi sabu-sabu dalam satu paket besar.

"Pemesan saya kasih harga Rp130 juta dari harga Rp100 juta yang saya dapatkan dari bandar, jadi saya untung Rp30 juta," ungkapnya saat di ruang penyidikan. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017