Banjarmasin, (Antara) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, terpaksa harus menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor karena mencoba untuk melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Senin, mengatakan pelaku yang ditembak itu diketahui berinisial DA (30) warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
DA ditembak di bagian betis sebelah kanan. Dan DA diketahui otak dari pencurian kendaraan bermotor, dan dia juga seorang residivis kasus narkoba.
Terus dikatakannya, pelaku DA ditangkap pada Sabtu (10/6) malam, sekitar pukul 22.30 WITA, saat berada di Jalan Brigjen Hasan Basri tepatnya di Depan Hotel Pesona, Banjarmasin Utara.
Selain menangkap pelaku DA, polisi juga menangkap rekannya yang turut membantu DA dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Untuk rekan DA yang tidak berselang lama itu dilakukan penangkapan diketahui berinisial RA (30) yang juga warga Kelurahan Basirih.
"Kedua pelaku sudah kami tangkap dan barang bukti satu unit Honda Vario warna Hitam dan satu unit Laptop Merk Sony PVJ juga berhasil kami amankan," tuturnya didampingi Kapolsekta Banjarmasin Utara dan dan Kanit Reskrim Ipda Pol Ipda Pol Arya Widjaya STK.
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, hasil penyidikan sementara DA dan RA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan selama Bulan Ramadhan yang dimungkinkan bisa meningkat ," ujar alumni Akpol 1993 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Senin, mengatakan pelaku yang ditembak itu diketahui berinisial DA (30) warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
DA ditembak di bagian betis sebelah kanan. Dan DA diketahui otak dari pencurian kendaraan bermotor, dan dia juga seorang residivis kasus narkoba.
Terus dikatakannya, pelaku DA ditangkap pada Sabtu (10/6) malam, sekitar pukul 22.30 WITA, saat berada di Jalan Brigjen Hasan Basri tepatnya di Depan Hotel Pesona, Banjarmasin Utara.
Selain menangkap pelaku DA, polisi juga menangkap rekannya yang turut membantu DA dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Untuk rekan DA yang tidak berselang lama itu dilakukan penangkapan diketahui berinisial RA (30) yang juga warga Kelurahan Basirih.
"Kedua pelaku sudah kami tangkap dan barang bukti satu unit Honda Vario warna Hitam dan satu unit Laptop Merk Sony PVJ juga berhasil kami amankan," tuturnya didampingi Kapolsekta Banjarmasin Utara dan dan Kanit Reskrim Ipda Pol Ipda Pol Arya Widjaya STK.
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, hasil penyidikan sementara DA dan RA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan selama Bulan Ramadhan yang dimungkinkan bisa meningkat ," ujar alumni Akpol 1993 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017