Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Piket fungsi gabungan Polsekta Banjarmasin Timur melaksanakan razia cipta kondisi di Bulan Ramadhan berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami-istri di dalam kamar rumah penginapan dan kamar kos yang diduga melakukan perbuatan mesum.

"Pada saat kami melakukan razia di dua tempat itu ditemukan beberapa pasangan dan semuanya tidak bisa menunjukkan kalau mereka adalah pasangan yang sah," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti SH Map di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan, keempat pasangan mesum bukan suami-istri itu diamankan pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA.

"Untuk dua pasangan terjaring di rumah penginapan Bintang Kuripan Kelurahan Kuripan dan dua pasangan lagi terjaring di Kost Gatsu 81 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur," ucap wanita yang akrab dengan awak media itu.

Terus dikatakannya, untuk inisial pasangan yang didapati di dalam kamar rumah penginapan itu di antaranya AM (21) Mahasiswa, warga Jalan Batu Suri IV Kalteng dan EN (21) perempuan, warga Jalan Tilik Riwut Kecamatan Cempaga Kal-Teng.

Kemudian, SA (40) laki-laki, warga Jalan 5 Oktober Kabupaten Tanah Bumbu dan AP (21) perempuan, warga Dusun Budi Daya Kelurahan Kertak Buana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kal-Tim.

Selanjutnya, dua pasangan bukan suami-istri lagi kedapatan di rumah kos, dan mereka semua berada dalam satu kamar.

Untuk inisial dua pasangan itu di antaranya SE (23) mahasiswa, warga Jalan S. Parman Gg.H.Kaderi Kecamatan Banjarmasin Barat dan AN (24) Perempuan, mahasiswi, warga Jalan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Berikutnya AA (26) wiraswasta, warga Jalan Manunggal II RT27 Kecamatan Banjarmasin Timur dan GE (26) perempuan, warga Komp. Galung Merindu II Kecamatan Sei. Paring, Kota Banjarbaru.

Sebanyak empat pasangan yang tidak memiliki buku nikah dan bukan suami-istri itu berada dalam satu kamar, dan sudah menyalahi aturan sehingga harus diamankan ke Polsek Banjarmasin Timur, guna dilakukan pendataan dan pembinaan.

"Apabila memenuhi unsur tindak pidana ringan maka kami proses namun untuk awal ini kami berikan pembinaan terlebih dahulu," ujarnya. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017