Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Gabungan Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dibantu Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, meringkus tiga orang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota setempat.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Pol Alam di Amuntai, Sabtu, mengatakan ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor itu diringkus pada Jumat (9/6) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.

Dikatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu diawali dengan tertangkapnya pelaku bernama Akhmad Junaidi alias Unai (22) warga Hambuku Raya Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU.

Pelaku Unai tertangkap di Desa Ujung Murung Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Dari pengembangan kasus itu tim gabungan langsung menuju Polsek Labuan Amas Utara yang mana Unit Resmob Polres HST telah mengamankan dua orang pelaku Curanmor yang diduga jaringan Unai.

Untuk dua pelaku yang tertangkap itu diketahui bernama Harli alias Patili (25) warga Desa Pemangkih, Kabupaten HST dan Abdul Latif alias Latif (23) warga Gang Mawar delapan Kabupaten Tanah Bumbu.

Terus dikatakannya, dari penangkapan ketiga pelaku itu polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna putih-hitam dengan No. Pol : DA 6532 KM, No. Rangka : MH314D004AK898712, No. Mesin : 14D-898810.

Kemudian, sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna biru dengan No. Pol : DA 6524 EM, No. Rangka : MH328D205AK962483, No. Mesin : 28D-1962413. Dan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan No. Pol : DA 6830 FAC. Selanjut satu unit kunci "T" yang sudah dimodifikasi.

"Karna terbukti bersalah dan ditemukan barang bukti kejahatan dengan terpaksa mereka bertiga langsung kami bawa Ke Mapolres HSU," ucapnya kepada Wartawan Antara.

Hasil penyidikan sementara, ketiga pelaku Unai, Patili dan Latif sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Mereka kami tahan di rumah tahanan Polres guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dilakukan," tutur pria yang akrab dengan awak media itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017