Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Muhammad Akbar menyampaikan 15 poin isu penting sektor pendidikan tinggi termasuk kesenjangan dosen di wilayah 3T Kalimantan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tertulis diterima di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa, Akbar menjadi salah satu narasumber untuk memberikan pandangan sektor pendidikan tinggi di wilayah Kalimantan pada RDPU Komisi X DPR RI.

Baca juga: UNISM gelar Festival Kampus Berdampak inisiatif Ditjen Dikti

Akbar mengungkapkan RDPU tersebut untuk menyerap aspirasi publik dan pemangku kepentingan pendidikan tinggi terhadap rencana revisi tiga Undang-Undang (UU), yakni UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU tentang Guru dan Dosen, serta UU tentang Pendidikan Tinggi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memimpin RDPU yang dihadiri perwakilan dari LLDIKTI Wilayah IV, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (HIMPUNI), serta Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Pada kesempatan tersebut, Akbar menyebutkan15 poin isu strategis yang menjadi masukan pada sektor pendidikan tinggi, yakni ketimpangan kesejahteraan dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), tantangan pengembangan karier dan sertifikasi dosen di daerah Tertinggal, Terdepa, dan Terluar (3T).

Kemudian, otonomi perguruan tinggi yang fleksibel dan kontekstual, mutu pendidikan dan pemerataan akses pendidikan tinggi, mekanisme akreditasi yang relevan dengan kondisi lokal, sistem evaluasi dan penjaminan mutu yang adaptif, penguatan peran LLDIKTI sebagai mitra strategis pembangunan daerah.

Selanjutnya, isu pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat yang kontekstual, akses pembiayaan dan afirmasi pendanaan untuk PTS, kolaborasi lintas sektor untuk pendanaan alternatif, pemanfaatan teknologi dalam pendidikan jarak jauh (PJJ) resmi, peningkatan relevansi kurikulum dengan kebutuhan daerah.

Baca juga: LLDIKTI XI Kalimantan serahkan SK operasional Universitas Sapta Mandiri
 

Lalu, pelibatan pemda dan dunia usaha dalam mendukung pendidikan tinggi, penyederhanaan regulasi untuk prodi dan pendirian kampus baru, perlindungan hukum dan jaminan sosial untuk dosen PTS.

Akbar menekankan isu krusial mengenai kesejahteraan dosen sebagai pilar mutu pendidikan, terutama dosen perguruan tinggi swasta yang berada di wilayah 3T. 

Ia memaparkan terjadi kesenjangan signifikan antara dosen PTN dan PTS, tidak hanya dalam hal gaji, tetapi juga mencakup jaminan sosial, fasilitas kerja, dan peluang karir.

Guna mengatasi hal itu, Akbar mengusulkan bagi LLDIKTI Wilayah XI menjalankan skema insentif nasional untuk dosen PTS, terutama di daerah 3T atau luar Jawa, berbasis kinerja dan kondisi institusi, penyederhanaan akses program sertifikasi dan karir.

Baca juga: LLDIKTI XI: pentingnya cek kebenaran data mahasiswa pada PD DIKTI

Kebijakan lainnya, perlindungan hukum dan jaminan sosial yang setara bagi dosen PTS, kemitraan institusional dengan pemerintah daerah dan dunia usaha untuk memperluas, sumber pembiayaan kesejahteraan dosen.

“Dosen yang sejahtera akan lebih fokus terhadap pelaksanaan Tridharma. Kesejahteraan bukan bonus, tapi prasyarat dasar bagi pendidikan berkualitas,” tegas Akbar.

Selain itu, Akbar menyatakan prioritas utama revisi UU ini mengakomodir dan mendorong regulasi yang adil dan proporsional.

Diharapkan Akbar, revisi tiga UU tersebut menghasilkan UU yang memiliki rasa keadilan dan proporsionalitas antarwilayah, sehingga standar pendidikan nasional tetap perlu ditegakkan.

"Namun penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, agar daerah dengan keterbatasan tetap bisa menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermartabat," tutur Akbar.

Baca juga: LLDikti XI Kalimantan fasilitasi sosialisasi Majelis Akreditasi BAN-PT

 

Pewarta: Sukarli/Imam Hanafi

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025