Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Misri Syarkawie menilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bisa mencontoh Provinsi Jawa Barat dalam hal pungutan retrisbusi yaitu menggabungkan pengaturan pungutan retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi jasa lain dalam satu Perda.

"Terkait Raperda Perubahan Perda 14 Tahun 2011, tentang Jasa Retribusi Umum, Pemprov Kalimantan Selatan mungkin bisa mengacu pada Jawa Barat," kata Misri Syarkawie, kepada Antara, di Banjarmasin, Jumat.

Menurut Misri yang juga Ketua Panitia Khusus Raperda Perubahan Perda 14 tahun 2011 tentang Jasa Retribusi Umum itu, penggabungan pengaturan pungutan tiga jenis retribusi jasa tersebut dalam satu peraturan, sebagai salah satu upaya efisensi sekaligus efektivitas sosialisasi dan pelaksanaan pembentukan perda.

Politisi senior Partai Golkar tersebut pada 29-31 Mei 2017 baru kembali dari studi kunjungan kerja Pansus Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dari "Bumi Siliwangi" Jabar.

Namun, ujar mantan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan dan alumni UIN Antasari Banjarmasin itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tidak mempermasalahkan penggabungan atau tidak dari pengaturan pungutan tiga jenis retribusi tersebut.

"Oleh sebab itu dari masing-masing Perda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perda tentang Retribusi Jasa lain bisa jalan sendiri-sendiri, sebagaimana hasil konsultasi kami dengan Kemenkeu minggu ketiga Mei lalu," tuturnya.

Sebagaimana di Jabar, ada diantaranya memisahkan pengaturan pungutan retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi jasa lain seperti halnya Pemprov Kalsel, lanjut mantan redaktur senior Kalimantan Post itu.

"Dalam hal pungutan retribusi itu, kita sepakat/sependapat jangan sampai menambah berat beban masyarakat. Tetapi yang terpenting pemanfaatan retribusi tersebut juga untuk peningkatan pelayanan serta kenyamanan masyarakat," ujar Misri.

Sebelumnya Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan menerangkan alasan perubahan Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Umum tersebut, antara lain karena peralihan kewenangan urusan tera/tera ulang dari pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Dengan peralihan kewenangan urusan tera/tera ulang tersebut sehingga Pemprov Kalsel kehilangan/kekurangan pendapatan, dan perlu mencari sumber pendapatan baru," tutur mantan Wali Kota Banjarbaru dua periode itu.

Peralihan kewenangan urusan tera/tera ulang dari pemprov ke pemkab/pemkot berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pemberlakuannya paling lambat tahun 2017.

Sedangkan pembentukan Perda 14/2011 tersebut berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur 14 jenis retribusi antara lain jasa tera/tera ulang.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017