Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengonsultasikan retribusi jasa umum ke Kementerian Keuangan.

Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kalsel, Misri Syarkawie mengemukakan itu di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Jakarta, Kamis.

"Kita perlu mengonsultasikan retribusi jasa umum itu ke Kemenkeu RI di Jakarta agar tidak keliru dalam pembahasan Raperda yang berasal dari pemerintah provinsi (pemprov) tersebut," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Pasalnya, lanjut politikus senior Partai Golkar itu, di satu sisi Perda retribusi jasa umum tersebut harus jalan sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun di sisi lain, retribusi tersebut jangan menjadi beban masyarakat pengguna jasa layanan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih atas, demikian Misri Syarkawie..

Sebelumnya Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan menerangkan alasan perubahan Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Umum tersebut, antara lain karena peralihan kewenangan urusan tera/tera ulang dari pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Dengan peralihan kewenangan urusan tera/tera ulang tersebut sehingga Pemprov Kalsel kehilangan/kekurangan pendapatan, dan perlu mencari sumber pendapatan baru," tutur mantan Wali Kota Banjarbaru dua periode itu.

Peralihan kewenangan urusan tera/tera ulang dari pemprov ke pemkab/pemkot berdasarkan Undang Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan pembentukan Perda 14/2011 tersebut berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur 14 jenis retribusi antara lain jasa tera/tera ulang.

Kunjungan kerja Pansus Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kalsel tersebut untuk berkonsultasi ke Kemenkeu di Jakarta, 25 - 27 Mei 2017.


Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017