Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumahnya di kota setempat.

"Tersangka bernama Siti Norma alias Kinui (34) menyimpan sabu-sabu di rumahnya sebanyak satu paket dengan berat kotor 0,28 gram," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, ibu rumah tangga ini sudah lama menjadi target operasi petugas. Dia disinyalir kerap bertransaksi Narkoba di sekitar rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Pasar Batuah No 26 RT. 011 RW. 001 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (16/5) sekitar pukul 19.30 WITA, petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan dua paket sabu-sabu yang diletakkan di lantai rumah tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara.

Menurut Matsari, terungkapnya para ibu rumah tangga terlibat peredaran jaringan Narkoba ini sudah kesekian kalinya terjadi. Dirinya pun mengaku miris dan sedih, banyak kaum hawa terjerumus dalam bisnis gelap Narkoba.

Padahal, kata Matsari, jajarannya terus gencar melakukan sosialisasi dan pencerahan kepada warga untuk tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba dalam bentuk apapun.

"Kami sebagai petugas juga punya hati nurani dan jika bisa memilih tidak menangkap para ibu-ibu rumah tangga yang kebanyakan hanya diperalat sebagai kurir oleh oknum bandar Narkoba. Semoga dengan kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi yang lainnya untuk tidak berbuat hal serupa," tutur Matsari. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017