Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung AY (23) yang diduga mencuri kabel pompa minyak milik Pertamina di Desa Masukau Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan petugas keamanan internal yang berpatroli pertama kali mengetahui aksi pelaku pada Minggu (6/4) sore.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku penggelapan motor

"Aksi pencurian dilakukan dua pelaku namun hanya AY yang berhasil ditangkap dan rekannya melarikan diri," kata Wahyu di Tabalong, Rabu.

Selanjutnya  polisi melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku yang melarikan diri agar  menyerahkan diri.

Pada Rabu (9/4) pagi, pelaku yang sempat kabur JU (23) menyerahkan diri ke Polsek Murung Pudak dan mengakui semua perbuatannya.

Baca juga: Polres Tabalong patroli di perbatasan Kalsel-Kaltim

Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melalui pelapor menyatakan keberatan karena telah mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta  dan melaporkan kepada Polsek Murung Pudak.

Saat ini pelaku AY dan JU  sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum bersama barang bukti berupa gergaji besi, senapan angin dan kabel listrik (tembaga) dengan panjang 50 meter.

Baca juga: Kapolres Tabalong tinjau pos pelayanan mudik di Mabuun


 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025