Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus memanggil secara bergantian sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalsel dalam pengungkapan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2015 yang membelit anggota DPRD Kalsel.

"Pada pemeriksaan Rabu (10/5), ada tiga anggota DPRD Kalsel yang dipanggil mereka adalah Rosehan NB, Achmad Rivani dan Burhanuddin," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Makhfujat di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakan dari tiga wakil rakyat yang dijadwalkan hadir tersebut, hanya dua yang memenuhi panggilan, yakni Rosehan NB dan Achmad Rivani dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sedangkan untuk anggota dewan Burhanuddin yang diketahui merupakan Ketua DPRD Kalsel tidak datang memenuhi panggilan.

"Saya belum menerima informasi dari kawan-kawan yang melakukan pemeriksaan terkait ketidak hadiran yang bersangkutan," ucap Makhfujat.

Sementara itu, Rosehan NB langsung bergegas meninggalkan ruang penyidik Kejati usai menjalani pemeriksaan.

Mantan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan itu mengaku dimintai keterangan tambahan terkait perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota Dewan tahun 2015 silam.

"Saya hanya dicecar 2 sampai 3 pertanyaan baru terkait kemana saja perjalanan tersebut dan proses pencairan dananya," kata Rosehan singkat.

Seperti diketahui, pada tahap pengumpulan bahan keterangan, Kejati Kalsel sudah memanggil 12 orang saksi dari kalangan anggota DPRD Kalsel.

Keterangan dari wakil rakyat penghuni "Rumah Banjar" tersebut untuk membuat terang kasus, disamping menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang belum keluar. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017