Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menyerahkan hasil harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi kepala Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

"Hasil perbaikan raperda kami serahkan kepada Inspektorat Kabupaten HST," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

Baca juga: Kemenkum Kalsel bentuk budaya kerja bersih dan profesional

Selain berkaitan gratifikasi, Kemenkum juga menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati HST tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Anton menjelaskan hasil perbaikan raperda telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun di bawahnya.

“Kami memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, serta dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan penyerahan hasil harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten HST diharapkan dapat segera melanjutkan proses lebih lanjut hingga raperda disahkan menjadi peraturan daerah yang sah.

Baca juga: Kemenkum Kalsel perkuat peran pegawai alih daya

Kanwil Kemenkum Kalsel juga berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Inspektur Kabupaten HST Ainur Rafiq menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalsel atas proses harmonisasi yang telah dilakukan.

Dia menegaskan penyempurnaan regulasi ini sangat penting untuk memperkuat pedoman bagi ASN dan penyelenggara negara dalam pengendalian gratifikasi serta meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga: Kemenkum inginkan lurah di Banjarmasin ikuti Paralegal Justice Award



 
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana menyerahkan hasil harmonisasi raperda kepada Pemerintah Kabupaten HST di Banjarmasin, Rabu (12/3/2025). (ANTARA/Firman)

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025