Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memasang portal jalan di kawasan Lapangan Dwi Warna Barabai guna mencegah balapan liar.

"Pemasangan portal ini kami lakukan usai mendapat laporan masyarakat terkait balapan liar yang terjadi di kawasan jalan lapangan dwi warna Barabai," kata Kasat Lantas Polres HST Iptu Akhmad Junaidi di Barabai, Selasa.

Baca juga: Polres Tabalong sita 1,66 gram sabu dari warga HST

Adapun pemasangan portal jalan ini dilakukan pada malam hari, agar tidak terjadi lagi balapan liar di lokasi tersebut yang dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lain.

Pihaknya juga rutin melakukan patroli dan merespons laporan masyarakat guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, serta mengimbau agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama saat Ramadhan.

"Stop balapan liar, karena nyawa lebih berharga daripada kecepatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 27 orang yang balapan di jalan raya dapat dipidana kurungan satu tahun dan denda paling banyak Rp3 juta," tutur Junaidi.

Baca juga: Tim gabungan HST sidak pasar temukan kenaikan harga sejumlah komoditas

Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST Mahlani mengungkapkan pemasangan portal jalan di kawasan Lapangan Dwi Warna menggunakan pembatas semen dan plang besi serta marka jalan.

"Kami berkolaborasi untuk mencegah terjadi lagi balapan liar di kawasan dwi warna sesuai laporan masyarakat yang dinilai meresahkan," ujar Mahlani.

Ia berharap, masyarakat dapat sadar akan bahaya dari aktivitas balapan liar ini yang bisa mencelakakan diri sendiri maupun orang lain, serta dapat melakukan aktivitas yang positif ketika Bulan Ramadhan ini. 

Baca juga: Kerangka jasad pria ditemukan terbaring di HST

 

Pewarta: Muhammad Hidayatullah

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025