Kepolisian Resor  Tabalong, Kalimantan Selatan menyita 1,66 gram sabu dari pengedar narkoba berinisial  DA (28) warga Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan pelaku DA menindaklanjuti tertangkapnya kurir sabu (perempuan) di Desa Solan Kecamatan Jaro, SN (19).

Baca juga: Perempuan di Desa Solan tertangkap jual sabu

"Pelaku DA kita tangkap setelah pengakuan tersangka SN yang tertangkap jual sabu di Desa Solan," jelas Wahyu di Tabalong, Senin.

Setelah mendapat informasi dari pelaku SN Satnarjoba Polres Tabalong  kemudian  mendatangi lokasi yang di sebutkan yaitu sebuah rumah di Desa Lano Kecamatan Jaro kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti di dalam  kamar.

Dari pelaku DA petugas menyita  barang bukti berupa 13  plastik klip l sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram, 2  timbangan dan  uang tunai 
Rp 120 ribu.

Saat ini pelaku DA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 23,25 gram sabu

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025