Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menyita 1,66 gram sabu dari pengedar narkoba berinisial DA (28) warga Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan penangkapan pelaku DA menindaklanjuti tertangkapnya kurir sabu (perempuan) di Desa Solan Kecamatan Jaro, SN (19).
Baca juga: Perempuan di Desa Solan tertangkap jual sabu
"Pelaku DA kita tangkap setelah pengakuan tersangka SN yang tertangkap jual sabu di Desa Solan," jelas Wahyu di Tabalong, Senin.
Setelah mendapat informasi dari pelaku SN Satnarjoba Polres Tabalong kemudian mendatangi lokasi yang di sebutkan yaitu sebuah rumah di Desa Lano Kecamatan Jaro kabupaten Tabalong.
Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti di dalam kamar.
Dari pelaku DA petugas menyita barang bukti berupa 13 plastik klip l sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram, 2 timbangan dan uang tunai
Rp 120 ribu.
Saat ini pelaku DA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 23,25 gram sabu
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025