Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor melalui kamera tersembunyi atau CCTV di tempat kejadian.

"Pelaku pencurian sepeda motor tertangkap kamera CCTV. Dari situlah kami mulai melakukan penyelidikan hingga menangkap palakunya," kata Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Moch Fihim di Banjarmasin, Kamis.

Kasus pencurian kendaraan bermotor itu terungkap karena korban cepat melapor kalau sepeda motornya hilang.

Korban yang diketahui bernama Ali Lubis (51), karyawan Samudra Indonesia, warga Jalan Sutoyo S. Gang 20 Purwabakti Banjarmasin Barat saat itu parkir di Jalan Barito Hilir tepatnya di parkiran motor buruh TPKB Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Selanjutnya, korban bekerja kembali di dalam areal depo kontainer Samudra Indonesia. Selesai bekerja dan ingin pulang, korban bingung sepeda motornya telah hilang. Sepeda motor korban merek Honda Vario warna putih biru tahun 2014 nopol DA 6107 AAY nomor rangka MH 1JFJ117EK198307 dan nomor mesin JFJ1E1197471.

Usai menerima laporan itu, pihak Unit Reskrim Polsek KPL melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian meminta rekaman CCTV kepada PT Pelindo.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, terlihat ada seseorang pria dengan menggunakan jaket merah keluar dari areal parkir menggunakan sepeda motor yang diduga milik korban.

Setelah korban dipanggil untuk menyaksikan CCTV itu diketahuilah kalau tersangka merupakan rekan korban yang sama-sama bekerja di PT Samudra Indonesia.

Dari keterangan korban itulah polisi langsung melakukan penyelidikan karena sudah mengetahui pelaku tinggal di daerah Kuin.

Untuk pelaku diketahui bernama Belly Prima (31) karyawan PT Samudra Indonesia, warga Jalan Sutoyo S. kompleks Murai Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Fihim terus mengatakan bahwa penangkapan pada hari Rabu (19/4) sekitar pukul 11.00 WITA.

Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor korban dan kunci duplikat sudah diamankan di Polsek KPL guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku Belly Prima sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017