Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memekarkan desa dan kecamatan yang dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.

“Kecamatan Pandawan memiliki 21 desa yang merupakan jumlah desa terbanyak dari 11 kecamatan yang ada di HST. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kecamatan ini memiliki luas wilayah 116,41 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 35.769 jiwa,” kata Camat Pandawan M Affauw Al Bagaq dikonfirmasi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat.

Dalam Musrenbang itu, ada tiga desa dan satu kecamatan yang diusulkan pemekaran oleh peserta berdasarkan aspirasi masyarakat, yakni Desa Banua Hanyar, Kayu Rabah, dan Mahang Matang Landung, serta Kecamatan Pandawan.

Affauw mengatakan akan mengusulkan pemekaran tiga desa dan kecamatan itu ke Musrenbang tingkat kabupaten, usulan ini sudah terencana dengan sistematis dimasukkan melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).

"Kami harapkan usulan Musrenbang tingkat kecamatan ini menjadi dasar di tingkat kabupaten. Usulan pemekaran tiga desa dan kecamatan ini akan dimasukkan di usulan tambahan dan telah disepakati seluruh peserta yang hadir,” ujar Affauw.

Dia menekankan usulan pemekaran sejumlah desa dan kecamatan setempat demi pemerataan pembangunan dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Musrenbang tingkat kecamatan itu dihadiri ratusan peserta meliputi Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum Setda HST Ahmad Syahriani Effendi, anggota DPRD HST Dapil 4 Yajid Fahmi, perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Camat Pandawan dan jajaran, Danramil dan Kapolsek Pandawan, dan kepala desa beserta aparat dan BPD di wilayah Kecamatan Pandawan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Mahang Matang Landung Said Ramadhana mengatakan wilayahnya yang cukup luas dan masyarakatnya banyak menjadi alasan utama adanya usulan pemekaran ini. 

"Masyarakat Desa Mahang Matang Landung berjumlah lebih dari 2.900 jiwa. Dari segi anggaran, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tentu menjadi kesulitan tersendiri untuk mendapatkan pemerataan," tutur Said.

Sedangkan Desa Kayu Rabah, permasalahannya juga serupa yakni memiliki penduduk yang begitu banyak ditambah akses ke pusat kecamatan cukup jauh dan berada di ujung kecamatan setempat, sehingga sulit mendapatkan pemerataan baik anggaran maupun pembangunan.

Ketua Komisi I DPRD HST dari Dapil 4 (Kecamatan Pandawan dan Labuan Amas Utara), Yajid Fahmi mengatakan sepakat dengan usulan pemekaran tersebut, karena usulan ini bukan merupakan aspirasi kelompok, tetapi sudah menjadi aspirasi satu kecamatan yang telah lama disuarakan.

Ia mengungkapkan, akibat banyaknya desa di kecamatan ini, kadang dari segi pagu dan program tidak proporsional. Contohnya Kecamatan Pandawan yang punya 21 desa dengan Kecamatan Limpasu yang punya sembilan desa semestinya tidak bisa disamakan dalam pembagian jatah program.

“Kami berharap anggota DPRD HST lain yang ada di Dapil 4 juga bisa mengawal ini sampai tuntas. Begitu juga dengan kepala daerah terpilih diharapkan juga sepakat, karena ini bentuk aspirasi dan muaranya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Yajid.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang/M Dayat

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025